Handout Kuliah 9: Hukum Laut

HUKUM LAUT.

Sumber: Starke, Mochtar Kusumaatmadja.  

Aturan dan Doktrin penting:

  • ¢    Doktrin Grotius: Tiada samudera yang dapat menjadi milik suatu bangsa. Laut lepas adalah hak segala bangsa (res gentium); bukan barang komersial (res extra commercium).
  • ¢    Prinsip kebebasan laut lepas (Hall).
  • ¢    Konvensi Hukum Laut PBB 1982 / UNCLOS (UN Convention on the Law of the Sea) 

Laut Teritorial dan Jalur Tambahan:

  • ¢    Kedaulatan suatu negara pantai terbentang di luar teritorial darat dan perairan di dalamnya, dan dalam hal negara kepulauan, perairan kepulauan terbentang sampai ke laut teritorial, ruang angkasa di atasnya dan dasar laut serta laporan tanah di bawahnya. Lebar: 12 mil dari garis dasar.
  • ¢    Jalur tambahan (contiguous zone): negara pantai boleh melaksanakan pengawasan dalam jalur tersebut yang penting untuk mencegah pelanggaran atas bea cukai, fiskal, imigrasinya atau hukum dan peraturan kesehatan dalam lingkup teritorium dan laut teritorialnya, serta menghukum pelanggarnya. 

Rezim baru UNCLOS:

  • ¢    Selat yang dipakai untuk pelayaran internasional.
  • ¢    Perairan negara kepulauan (archipelagic state).  

Zona Ekonomi Eksklusif:

  • ¢    Suatu bidang di luar dan yang berbatasan dengan laut teritorial, yang tidak melampaui 200 mil laut dari garis dasar, darimana lebar laut teritorial itu diukur (yaitu yang 200 mil laut itu tidak diukur dari batas-batas luar laut teritorial). 

Landas Kontinen:

  • ¢    Terdiri dari dasar laut dan lapisan tanah sebelah bawah dari wilayah dasar laut yang melampaui laut teritorialnya di seluruh perpanjangan alamiah wilayah daratnya ke pinggir luar batas benuanya, atau sampai sejauh 200 mil dari garis dasar, darimana luas laut teritorial diukur bila pinggir luar batas benua tdk sejauh itu. 

Laut Bebas:

  • ¢    Hanya berlaku bagi bagian-bagian laut yang tidak termasuk ZEE, di laut-laut teritorial atau perairan intern negara-negara atau di perairan kepulauan dari negara-negara kepulauan.
  • ¢    Terbuka bagi semua negara, dengan memperhatikan kepentingan negara lain yang juga punya kebebasan.  

Perbudakan; Pembajakan; Perdagangan Narkotika:

  • ¢    Kewajiban semua negara mencegah perbudakan / pengangkutannya.
  • ¢    Pembajakan: jure gentium. Musuh umat manusia (hostis humani generis)
  • ¢    Kerjasama negara-negara memerangi pengangkutan narkotika / psikotropika 

Siaran tidak sah; Pengejaran; Pelestarian:

  • ¢    Kerjasama negara atas siaran tidak sah.
  • ¢    Pengejaran harus memperhatikan rejim laut teritorial, zona tambahan, ZEE, dan laut bebas.
  • ¢    Negara pantai harus menentukan penangkapan sumber daya hayati yang diperbolehkan dalam ZEE. 

Pulau; Laut tertutup/setengah tertutup:

  • ¢    suatu bidang tanah yg terbentuk secara alamiah yg dikelilingi air, dan yg berada di atas air pada waktu pasang naik.
  • ¢    Sebuah teluk, basin atau laut yg dikelilingi dua atau lebih negara & yg dihubungkan dengan laut atau lautan oleh saluran keluar yg sempit. Seluruh atau sebagian: laut wilayah & ZEE dua atau lebih negara pantai. 

Hak Akses; Kawasan; Perlindungan dan Pengamanan:

  • ¢    Hak akses negara tertutup (land-locked state).
  • ¢    Dasar laut (seabed)& dasar samudera & lapisan tanah di bawahnya.
  • ¢    Perlindungan lingkungan laut dari ancaman polusi.  

Leave a comment